Yang namanya majelis
umat, tentulah amat penting keberadaannya bagi semua umat itu sendiri tiada
terkecuali umat Hindu. Maka dengan demikian tersebutlah pada tanggal 21 s.d
23 Pebruari 1959 diadakan pertemuan oleh beberapa pimpinan organisasi Hindu
serta pemuka Hindu di tanah Bali guna membentuk suatu majelis umat (Umat Hindu). Bertempat di Denpasar,
memutuskan untuk membentuk “Parisada Dharma Hindu Bali” dengan beranggotakan 33
orang. Ada 11 orang sulinggih diketuai oleh Ida Pedanda Gde Wayan Sidemen serta 22 orang walaka diketuai oleh I Gusti
Bagus Oka, dengan tujuan mempertinggi kesadaran hidup keagamaan dan
kemasyarakatan umat Hindu.
Pada tanggal 17 s.d 23 November 1961 diadakan pertemuan di
Campuan, Ubud, Gianyar menghasilkan piagam Campuan Ubud. Isinya “ menyangkut
dharma agama dan dharma negara “. Di dalam dharma agama ini diputuskan bahwa
sastra dharma Hindu Bali adalah Weda Sruti dan Dharma sastra Smrti. Di dalam
pura Tri Kahyangan harus diadakan padmasana atau sanggar agung, sebagai sthana Ida Sanghyang Widhi Wasa.
Karena Parisada tidak hanya di Bali dan tidak hanya terdiri
dari suku Bali, maka dengan tidak mengubah makna dan tujuan, maka Parisada
Dharma Hindu Bali ditingkatkan dan diluaskan menjadi Parisada Hindu Dharma. (
Sabha Hindu Bali I, 7 s.d 10 Oktober 1964 di Denpasar).
No comments:
Post a Comment