Monday, December 9, 2013

Kewajiban kita “ Kriing pajak 500200 “



Demi masa depan bangsa dan juga anak-anak negeri mari kita bersama-sama menunaikan kewajiban pada negara, lunasi pajak abaikan semua masalah sejenis “Gayus Tambunan”. Mari kita bersama  menjadi seorang wajib pajak yang taat.  Tidaklah semua orang tahu bahwasanya wajib pajak adalah : seseorang pribadi, atau badan diantaranya pembayar pajak, pemotong pajak, serta pemungut pajak dimana mereka semua memiliki hak maupun kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Diantara kita semua juga tidak semua tahu, bahwa para wajib pajak juga  mesti memiliki sebuah kartu  sebagai identitas sejenis KTP, pada kartu itu tertera nomor identitas kita berkenaan dengan perpajakan. Nomor identitas itu disebut NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), merupakan sarana dalam administrasi perpajakan  yang dipakai sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Ada beberapa kegunaan dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
a.      Untuk mengetahui identitas wajib pajak
b.      Demi menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan
c.       Guna dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
d.      Guna mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen import (PPUD/PIUD), dokumen eksport (PEB), pengajuan kredit bank. Pengajuan SIUP/TDP, mengikuti lelang pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dll.

Setelah yang namanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kita peroleh, kitapun punya suatu kewajiban moral, al :
1.      Wajib pajak orang pribadi berstatus sebagai karyawan, wajib memberikan foto copy NPWP kepada bagian keuangan. Agar NPWP dan identitas wajib pajak dicantumkan dalam bukti potong PPh pasal 21 yang dibuat oleh perusahaan/instansi/pemberi kerja.
2.      Wajib pajak orang pribadi usahawan,  Wajib pajak badan, dan Wajib Pajak Bendahara  wajib melaporkan pajaknya setiap bulan. ( sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku).

Bukan karena paksaan namun karena amanah, maka kita mesti membuat laporan perpajakan dalam tiap tahunnya :
1.      Wajib pajak orang pribadi berstatus sebagai karyawan, sepanjang tidak memiliki penghasilan lain, tidak wajib menyampaikan laporan pajak bulanan, hanya wajib melaporkan pajak tahunan dengan formulir SPT tahunan 1770 S atau 1770 SS serta dilampiri dengan  1721 A1 / 1721  A2 dari pemberi kerja.
2.      Wajib pajak usahawan, wajib melaporkan pajaknya setiap bulan berupa SPT masa PPh pasal 25, pasal 21, pasal 23, pasal 4 (2), PPN bagi yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), serta laporan tahunan dengan formulir tahunan 1770.
3.      Wajib pajak badan, wajib melaporkan pajaknya setiap bulan berupa SPT  masa PPh pasal 25, pasal 21, pasal 23, pasal 4 (2), PPN bagi telah dikukuhkan  sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan laporan tahunan dengan formulir SPT tahunan 1771.
4.      Wajib pajak bendahara, wajib melaporkan pajaknya setiap bulan berupa SPT masa PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 4 (2), PPN 1107 PUT dan tidak wajib laporan tahunan.

Batas akhir penyampaian SPT tahunan :
a.      SPT tahunan orang pribadi, 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
b.      SPT tahunan badan, 4 bulan setelah akhir tahun pajak
c.       Dalam hal jatuh tempo pembayaran/penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau libur nasional,pembayaran atau pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
d.      Dalam hal bulan akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk Sabtu, atau hari libur nasional pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Bagi wajib pajak yang lalai (terlambat/tidak menyampaikan laporannya), tentu ada sanksinya :
1.      Laporan masa PPh dikenakan denda 100 ribu rupiah
2.      Laporan masa PPN dikenakan denda 500 ribu rupiah
3.      Laporan tahunan orang pribadi dikenakan denda 100 ribu rupiah
4.      Laporan tahunan badan dikenakan denda  1 juta rupiah

==========semoga bermanfaat=======


No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini