Demi masa depan bangsa dan juga anak-anak negeri mari kita
bersama-sama menunaikan kewajiban pada negara, lunasi pajak abaikan semua
masalah sejenis “Gayus Tambunan”. Mari kita bersama menjadi seorang wajib pajak yang taat. Tidaklah semua orang tahu bahwasanya wajib
pajak adalah : seseorang pribadi, atau badan diantaranya pembayar pajak, pemotong
pajak, serta pemungut pajak dimana mereka semua memiliki hak maupun kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Diantara kita semua juga tidak semua tahu, bahwa para wajib
pajak juga mesti memiliki sebuah
kartu sebagai identitas sejenis KTP,
pada kartu itu tertera nomor identitas kita berkenaan dengan perpajakan. Nomor
identitas itu disebut NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), merupakan sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipakai
sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan.
Ada beberapa kegunaan dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
a.
Untuk mengetahui identitas wajib pajak
b.
Demi menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan
dalam pengawasan administrasi perpajakan
c.
Guna dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
d.
Guna mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi
tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen import (PPUD/PIUD),
dokumen eksport (PEB), pengajuan kredit bank. Pengajuan SIUP/TDP, mengikuti
lelang pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dll.
Setelah yang namanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kita
peroleh, kitapun punya suatu kewajiban moral, al :
1.
Wajib pajak orang pribadi berstatus sebagai karyawan,
wajib memberikan foto copy NPWP kepada bagian keuangan. Agar NPWP dan identitas
wajib pajak dicantumkan dalam bukti potong PPh pasal 21 yang dibuat oleh
perusahaan/instansi/pemberi kerja.
2.
Wajib pajak orang pribadi usahawan, Wajib pajak badan, dan Wajib Pajak Bendahara wajib melaporkan pajaknya setiap bulan. (
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
Bukan karena paksaan namun karena amanah, maka kita mesti
membuat laporan perpajakan dalam tiap tahunnya :
1.
Wajib pajak orang pribadi berstatus sebagai karyawan,
sepanjang tidak memiliki penghasilan lain, tidak wajib menyampaikan laporan
pajak bulanan, hanya wajib melaporkan pajak tahunan dengan formulir SPT tahunan
1770 S atau 1770 SS serta dilampiri dengan
1721 A1 / 1721 A2 dari pemberi
kerja.
2.
Wajib pajak usahawan, wajib melaporkan pajaknya setiap
bulan berupa SPT masa PPh pasal 25, pasal 21, pasal 23, pasal 4 (2), PPN bagi
yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), serta laporan tahunan
dengan formulir tahunan 1770.
3.
Wajib pajak badan, wajib melaporkan pajaknya setiap
bulan berupa SPT masa PPh pasal 25,
pasal 21, pasal 23, pasal 4 (2), PPN bagi telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan
laporan tahunan dengan formulir SPT tahunan 1771.
4.
Wajib pajak bendahara, wajib melaporkan pajaknya
setiap bulan berupa SPT masa PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 4 (2), PPN
1107 PUT dan tidak wajib laporan tahunan.
Batas akhir penyampaian SPT tahunan :
a.
SPT tahunan orang pribadi, 3 bulan setelah akhir tahun
pajak.
b.
SPT tahunan badan, 4 bulan setelah akhir tahun pajak
c.
Dalam hal jatuh tempo pembayaran/penyetoran pajak
bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau libur nasional,pembayaran
atau pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
d.
Dalam hal bulan akhir pelaporan bertepatan dengan hari
libur termasuk Sabtu, atau hari libur nasional pelaporan dapat dilakukan pada
hari kerja berikutnya.
Bagi wajib pajak yang lalai (terlambat/tidak menyampaikan
laporannya), tentu ada sanksinya :
1.
Laporan masa PPh dikenakan denda 100 ribu rupiah
2.
Laporan masa PPN dikenakan denda 500 ribu rupiah
3.
Laporan tahunan orang pribadi dikenakan denda 100 ribu
rupiah
4.
Laporan tahunan badan dikenakan denda 1 juta rupiah
==========semoga bermanfaat=======
No comments:
Post a Comment