Pembangunan di negeri NKRI ini mesti berlanjut demi kita
semua, untuk membangun kita semua tahu memerlukan tidak sedikit modal. Kita
bersyukur karena masyarakat kebanyakan hingga akhir 2013 ini masih banyak yang
taat pajak, walau mereka merasakan kesia-siaan dengan adanya banyak kasus
sejenis kasus “ Gayus Tambunan “. Kita
memang harus mengenyampingkan semua yang buruk, kita lupakan demi masa depan
negeri demi masa depan anak cucu ( wajib hukumnya)
Demi menghimpun dana
pembangunan yang berkesinambungan pemerintah RI, telah mengeluarkan sebuah
Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang ketentuan pajak penghasilan (PP
No.46 tahun 2013), kebijkan pemerintah yang mengatur mengenai Pajak
Pernghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau didapat wajib pajak
yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pemerintah memperlakukan PP No.46 tahun
2013, didasari dengan maksud :
a.
Memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan
perpajakan
b.
Mengedukasi masyarakat demi tertib administrasi dan
transparansi
c.
Member kesempatan pada masyarakat untuk berkontribusi
dalam penyelenggaraan negara.
Tujuan pemerintah pasti
:
1.
Kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban
perpajakan
2.
Meningkatnya pengetahuan tentang manfaat perpajakan
bagi masyarakat
3.
Terciptanya kondisi control sosial dalam memenuhi
kewajiban perpajakan
Yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) adalah penghasilan
dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto
(omzet) yang tidak melebihi 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun pajak. Peredaran
bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran
bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat naupun
cabangnya. Pajak yang terutang dan harus dibayar adalah : 1% dari jumlah
peredaran bruto (omzet).
Catatan : Usaha meliputi usaha dagang,industry, dan jasa
misalnya : toko/kios/los klontong,pakaian, elektronik, bengkel,
penjahit,warung/rumah makan,salon serta usaha yang lain.
Ada objek pajak yang tidak
kena PPh, namun harus memenuhi kreteria sbb :
1.
Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan
bebas, spt : dokter, advokat/pengacara, akuntan, dsb.
2.
Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final (pasal 4
ayat (2), spt : sewa kamar kos, sewa rumah,jasa konstruksi (perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan). PPh usaha migas dll.
3.
Penghasilan yang diterima atau didapat dari luar
negeri.
Yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai PP. No. 46 tahun 2013
adalah : orang pribadi dan badan yang tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT),
yang menerima penghasilan dari usaha
dengan peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun pajak ( catatan : tahun
pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali bila wajib pajak memakai
tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender)
Perlakuan pemotongan dan pemungutan PPh bagi wajib pajak. Pajak
penghasilan yang tidak bersifat final dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau
pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain ( diberikan melalui surat
keterangan bebas). [ surat keterangan bebas
diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak terdaftar atas nama direktur jenderal
pajak berdasarkan permohonan wajib pajak)
Yang tidak dikenai pajak penghasilan (PP No,46 2013) adalah :
1.
Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan dan/atau jasa yang memakai sarana yang dapat dibongkar pasang serta
menggunakan sebagian atau seluruh tempat
untuk kepentingan umum, contoh : pedagang keliling, pedagang asongan, warung
tenda di area kaki lima, serta sejenisnya.
2.
Bdan yang belum beroperasi secara komersial atau yang
dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh
peredaran bruto (omzet) melebihi 4,8 miliar rupiah. [ orang pribadi atau badan yang diterangkan diatas wajib melakukan
ketentuan perpajakan sesuai UU KUP maupun UU PPh secara umum ]
Penyetoran paling lambat
tanggal 15 bulan berikutnya dengan memakai surat setoran pajak (SSP). Kalau SSP
telah divalidasi NTPN, wajib pajak tidak
usah melaporkan SPT masa PPh pasal 4 ayat 2 karena dianggap telah menyampaikan SPT masa PPh pasal 4 ayat 2 sesuai tanggal
validasi NTPN. Penyetoran dimaksud dengan mencantumkan kode pada SSP sbb :
Kode akun pajak :
411128 , kode jenis setoran : 420
Penghasilan yang dibayar
berdasarkan PP No. 46 tahun 2013 dilaporkan dalam SPT tahunan PPh pada kelompok
penghasilan yang dikenai pajak final dan
/ atau bersifat final
No comments:
Post a Comment