Thursday, December 5, 2013

Bayar pajak “ Cuma 1% dari omzet “



Pembangunan di negeri NKRI ini mesti berlanjut demi kita semua, untuk membangun kita semua tahu memerlukan tidak sedikit modal. Kita bersyukur karena masyarakat kebanyakan hingga akhir 2013 ini masih banyak yang taat pajak, walau mereka merasakan kesia-siaan dengan adanya banyak kasus sejenis kasus “ Gayus Tambunan “.  Kita memang harus mengenyampingkan semua yang buruk, kita lupakan demi masa depan negeri demi masa depan anak cucu ( wajib hukumnya)
 Demi menghimpun dana pembangunan yang berkesinambungan pemerintah RI, telah mengeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang ketentuan pajak penghasilan (PP No.46 tahun 2013), kebijkan pemerintah yang mengatur mengenai Pajak Pernghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau didapat wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pemerintah memperlakukan PP No.46 tahun 2013, didasari  dengan maksud :
a.      Memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan
b.      Mengedukasi masyarakat demi tertib administrasi dan transparansi
c.       Member kesempatan pada masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.
Tujuan pemerintah pasti  :
1.      Kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
2.      Meningkatnya pengetahuan tentang manfaat perpajakan bagi masyarakat
3.      Terciptanya kondisi control sosial dalam memenuhi kewajiban perpajakan

Yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun pajak. Peredaran bruto  (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat naupun cabangnya. Pajak yang terutang dan harus dibayar adalah : 1%  dari jumlah peredaran bruto (omzet).
Catatan : Usaha meliputi usaha dagang,industry, dan jasa misalnya : toko/kios/los klontong,pakaian, elektronik, bengkel, penjahit,warung/rumah makan,salon serta usaha yang lain.
Ada objek pajak yang tidak  kena PPh, namun harus memenuhi kreteria sbb :
1.      Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, spt : dokter, advokat/pengacara, akuntan, dsb.
2.      Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final (pasal 4 ayat (2), spt : sewa kamar kos, sewa rumah,jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan). PPh usaha migas dll.
3.      Penghasilan yang diterima atau didapat dari luar negeri.

Yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai PP. No. 46 tahun 2013 adalah : orang pribadi dan badan yang tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang menerima penghasilan dari usaha  dengan peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari  4,8 miliar rupiah dalam satu tahun pajak  ( catatan : tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali bila wajib pajak memakai tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender)
Perlakuan pemotongan dan pemungutan PPh bagi wajib pajak. Pajak penghasilan yang tidak bersifat final dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain ( diberikan melalui surat keterangan bebas).  [ surat keterangan bebas diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak terdaftar atas nama direktur jenderal pajak berdasarkan permohonan wajib pajak)

Yang tidak dikenai pajak penghasilan (PP No,46 2013) adalah :
1.      Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang memakai sarana yang dapat dibongkar pasang serta menggunakan sebagian  atau seluruh tempat untuk kepentingan umum, contoh : pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki lima, serta sejenisnya.
2.      Bdan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi 4,8 miliar rupiah. [ orang pribadi atau badan yang diterangkan diatas wajib melakukan ketentuan perpajakan sesuai UU KUP maupun UU PPh secara umum ]

Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan memakai surat setoran pajak (SSP). Kalau SSP telah divalidasi  NTPN, wajib pajak tidak usah melaporkan SPT masa PPh pasal 4 ayat 2 karena dianggap telah menyampaikan  SPT masa PPh pasal 4 ayat 2 sesuai tanggal validasi NTPN. Penyetoran dimaksud dengan mencantumkan  kode pada SSP sbb :
Kode akun pajak  :  411128 , kode jenis setoran  : 420

Penghasilan yang dibayar berdasarkan PP No. 46 tahun 2013 dilaporkan dalam SPT tahunan PPh pada kelompok penghasilan yang dikenai pajak final  dan / atau bersifat final

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini