Sempat resah
warga tanah Bali, resah karena
pemerintah memberlakukan kembali sesuatu yang baru di bidang pendidikan. Barang
yang baru itu tiada lain adalah kurikulum, yang mana yang namanya kurikulum
merupakan salah satu acuan yang kongkrit bagi jajaran dinas pendidikan dalam
menanamkan pelajaran serta kecakapan
kepada anak didik. Dalam suatu kurikulum telah terencana dengan apik sejauh
mana pada generasi muda dan anak-anak usia sekolah akan diajari sesuatu ilmu.
Patokan bahan ajar dapatlah dikatakan, bahwa sebuah kurikulum merupakan patokan
yang nyata serta jelas hingga dimana suatu materi diajarkan pada suatu jenjang
pendidikan, jadi agar seragam seantero negeri maka kurikulum mutlak harus ada.
Tanpa diberlakukan kurikulum yang sama mustahil evaluasi tahap akhir dapat
diselenggarakan secara nasional dalam saat yang bersamaan. Namun ironis Bhs. Daerah Bali pada kurikulum
2013 tidak dimasukkan sebagai pelajaran yang wajib, khususnya bagi para siswa
yang mengenyam pendidikan di pulau Bali. Maka
guna mengantisipasi hal itu Pemerintah Daerah Provinsi Bali telah
mengeluarkan suatu Peraturan Gubernur, yang efektif diberlakukan saat tahun
ajaran baru 2013/2014 dimulai (Juli 2013).
Gubernur Bali Made Mangku Pastika merealisasikan janjinya mengeluarkan dasar
hukum pengaturan pengajaran Bahasa Bali di jenjang pendidikan dasar dan menengah
di Bali. Realisasi itu diwujudkan dengan penerbitan Pergub Bali Nomor 20 Tahun
2013 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Daerah Bali pada Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Kepala
Biro Humas Setda Provinsi Bali Drs. I Ketut Teneng, SP, M.Si mengemukakan,
penerbitan Pergub itu didasari dua hal. Pertama, untuk menjaga dan melestarikan
Bahasa Bali sebagai bahasa ibunya masyarakat Bali. Kedua, merealisasikan
ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun
1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
Pergub
20/213 ini terdiri atas tujuh Bab dan 10 Pasal. Hal-hal yang diatur antara lain
aspek penyelenggaraan pengajaran bahasa Bali, peran serta masyarakat, evaluasi
dan monitoring, dan pendanaan. Pergub ini mulai dilaksanakan Juli 2013.
Pasal
2 ayat (1) Pergub itu menyebutkan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali diajarkan pada
semua jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai mata pelajaran. Ini berarti
bahasa Bali diajarkan sebagai mata pelajaran mandiri pada muatan lokal.
Selanjutnya Pasal 2 ayat (2) menyebutkan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali pada
Sekolah Dasar di kelas rendah (kelas 1 sampai dengan kelas 3) diajarkan dengan
pembelajaran tematik.
Selanjutnya
disebutkan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota menyelenggarakan pelestarian dan
pengembangan bahasa, aksara dan sastra Bali sebagai unsur kekayaan dan budaya
daerah. Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat menyelenggarakan pembinaan
terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh bupati/walikota.
Bupati/Walikota
dapat mewajibkan satuan pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah untuk
mengajarkan bahasa, aksara dan sastra Bali minimal 2 jam pelajaran per minggu.
Teneng
berharap, dengan diberlakukannya Pergub Bali 20/2013 ini mulai 26 April 2013,
polemik mengenai kepastian dan sistem pengajaran bahasa Bali di jenjang
pendidikan dasar dan menengah di Bali terjawab. Agara pelaksanaan aturan ini
berjalan sesuai harapan, seluruh masyarakat Bali diharapkan berperan serta
dalam penyelenggaraan pelestarian dan pembinaan bahasa, aksara dan sastra Bali
ini.
Sumber > http://metrobali.com
No comments:
Post a Comment