Sumber
terpercaya ; http://id.wikipedia.org
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia
yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI selalu berpegang teguh pada
tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah
yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan,
dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat
provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh
indonesia.
Berdirinya Palang Merah di
Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober
1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan
nama Nederlandsche Roode Kruis
Afdeeling Indië (NERKAI) yang
kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan
mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932.
Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan
PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan
terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940,
akan tetapi ditolak mentah-mentah.
Rancangan
tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada
saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang
Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah
Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali
disimpan.
Proses
pembentukan PMI dimulai 3 September 1945
saat itu Presiden
Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang
Merah Nasional.
Dibantu
panitia lima orang yang terdiri dari Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder
Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana
Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, Dr Boentaran mempersiapkan
terbentuknya Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945,
PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai
Hari PMI.
Peran
PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas
kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi
Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada
tahun 1958 melalui UU No 59.
Sebagai
perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25
tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi
perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan
Presiden No 246 tahun 1963.
Guna mengantisipasi berbagai
kemungkinan yang terjadi pada saat-saat yang akan datang saat ini PMI tengah
mengembangkan Program
Community Based Disarter Preparedness(Kesiapsiagaan Bencana Berbasis
Masyarakat). Program ini dimaksudkan mendorong pemberdayaan kapasitas
masyarakat untuk menyiagakan dalam mencegah serta mengurangi dampak dan risiko
bencana yang terjadi di lingkungannya. Hal ini sangat penting karena masyarakat
sebagai pihak yang secara langsung terkena dampak bila terjadi bencana.
Selain
itu di Palang Merah Indonesia juga marak di selenggarakan pelatihan untuk
Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (Community Based First Aid/ CBFA)
Pada
dasarnya seluruh gerakan kepalangmerahan haruslah berbasis masyarakat, ujung
tombak gerakan kepalangmerahan adalah unsur unsur kesukarelaan seperti Korps
Sukarela atau KSR
maupun Tenaga
Sukarela atau TSR dan
juga Palang Merah
Remaja atau PMR dan
seluruh unsur ini selalu berbasis pada anggota masyarakat sesuai salah satu prinsip
kepalangmerahan yaitu kesemestaan
No comments:
Post a Comment