Monday, October 8, 2012

Menikah itu " Ada saatnya"

Kalo anda udah jadian, menikahlah. Menikah adalah sebuah prosesi pembentukan sebuah mahligai rumah tangga. Rumah tangga tyada ubahnya sebuah rumah tempat berteduh saat hujan dan panas, tentunya mesti dirawat/dijaga/dan dipelihara. Sebuah rumah tangga juga demikian, mesti dijaga keharmonisannya agar suatu rumah tangga jadi langgeng demi keturunan yang akan ada setelah rumah tangga di bentuk ( setelah upacara pernikahan). Pada surat kabar tokoh edisi tanggal 8 – 14 Oktober 2012 ada dua orang tokoh bercerita tentang pernikahan mereka itu adalah : Nur Sa’adah, S.Pdi  (tentang nikah pada Umat Islam), dan Dayu Purniadi (seorang praktisi spritual di Bali, “perkawinan secara Hindu” )


Sdr. Nur Sa’adah, S.Pdi mengungkapkan > Hukum pernikahan dalam Islam erat kaitannya dengan mukalaf/pelakunya. Jika mukalaf atau sudah memerlukan, hukumnya wajib bagi seorang laki-laki. Bila mukalaf tapi belum melakukan tugas/kewajiban sebagai seorang suami,hukumnya makruf. Jika menikah dengan tujuan untuk menyakiti istri, hukumnya haram karena akan menjadi mudarat dalam pernikahannya. Menurutnya syariat menikah ada dalam Alquran  Surat An-Nur ayat 32. Islam tidak mengenal hari baik/hari buruk untuk melangsungkan pernikahan karena semua hari baik. 




Yang pasti pernikahan itu dilakukan oleh perempuan dengan laki-laki yang seiman. Seperti yang dikutipnya dalam sabda Rasululah, nikahilah perempuan-perempuan atau laki-laki yang seiman. Pernikahan wajib dipercaya, bila diperlukan untuk menghindari kemaksiatan. Telah dijelaskan dalam Alquran, pernikahan itu harus memenuhi 5 hal yang menjadi rukun perkawinan yakni ada 2 mempelai, laki-laki dan perempuan, saksi pernikahan, mahar serta ijab dan qobul. Seorang wanita boleh meminta maharnya asal tidak memberatkan. Jika tidak punya harta benda, maharnya bisa dengan membaca Alquran. Tujuan pernikahan menurut Islam untuk mencapai kebahagiaan. Karena itu Islam melarang pernikahan dengan orang orang yang tidak sehat secara akal, pernikahan beda agama maupun pernikahan dengan orang meninggal. Islam membolehkan seorang istri menuntut cerai suami apabila merasa tidak nyaman dengan perlakuan suami. Ini yang disebut talak khulu > perceraian antara suami istri yang mana suami menerima tebusannya dari istri. Khulu dibolehkan dalam agama berdasarkan firman Allah.

Sdr. Dayu Puniadi mengungkapkan > Perkawinan/ pawiwahan bagi tiap orang adalah sakral, mereka ingin memulai kehidupan baru sesuai tujuan agama dan harapan agar langgeng serta berbahagia. Dengan pemilihan hari baik, diharapkan dapat memberikan pengaruh baik pada jalannya upacara sehingga perkawinan itu jadi langgeng, bahagia, dan dikaruniai  anak yang Suputra. Setelah mencari hari baik untuk mebiyekaon, biasanya dilanjutkan dengan mencari hari baik untuk resepsi.


 Pada prinsipnya semua hari dan waktu itu baik, tinggal disesuaikan dengan penggunaannya. Perkawinan secara Hindu ada perhitungannya dalam sastra, selain berpedoman dari wariga gemet, ada perhitungan yang bersifat lokal. Misalnya di Pengelipuran, dewasa terbaiknya berbeda dengan yang ada di dataran Bali lainnya. Demikian juga dengan perkawinan massal di Tenganan yang sudaj ada sejak lama ( sesuai kekeran desa). Disebutkan bahwa yang tepat memilih dewasa baik/ayu adalah para pandeta. Disamping ada kalender bali dari berbagai penulis. Pelaksanaan pada upacara perkawinan pada sasih tertentu hendaknya memilih pada hari penanggal, bukan pangelong. Hari penanggal ini dipandang amat baik untuk melangsungkan perkawinan/wiwaha karena pernikahan diharap dapat mendatangkan kebahagiaan dan kerahayuan dalam keluarga seperti halnya cahaya terangnya bulan. Secara umum sasih kedasa dianggap paling baik untuk melangsungkan perkawinan. Perlu juga dihindari wuku rangda tiga misalnya wuku Warigadean, yang menurut kepercayaan Hindu akan memberikan vibrasi cepat menjadi duda atau menjanda.

No comments:

Post a Comment

Baca juga yang ini