BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk
penyediaan pendanaan biaya operasional
non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program
wajib belajar. Namun demikian ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan
personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Sebagaimana tertuang
dalam PP Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, yang mana merupakan jadi
tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dalam dana BOS biaya pendidikan di bagi menjadi tiga jenis : biaya satuan
pendidikan, biaya penyelenggaraan /pengelolaan pendidikan, dan biaya pribadi
peserta didik.
1.
Biaya
Satuan Pendidikan adalah biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan yang meliputi > Biaya inventasi adalah biaya penyediaan sarana
dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya
Operasi : terdiri dari biaya personalia, yang terdiri dari gaji pendidik dan
tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji. Biaya non
personalia adalah biaya untuk bahan dan atau peralatan pendidikan habis pakai
dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi,
dll. Bantuan Biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta
didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Bea Siswa adalah
bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi.
2.
Biaya
pelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan adalah biaya penyelenggaraan
dan/atau pengeloaan pendidikan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, atau penyelenggara / satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat.
3.
Biaya
pribadi peserta didik adalah biaya personal yang meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh
peserta didik untuk biaya mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 tahun
diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SLTP. Program bantuan operasional
sekolah yang dimulai sejak bulan Juli 2005 telah berperan besar dalam
percepatan pencapaian program Wajib Belajar 9 tahun, karena demikian sejak
tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan, dan
orientasi dari program BOS. Program BOS kini bukan hanya untuk mempertahankan
APK, tapi juga telah berkontribusi besar untuk peningkatan mutu pendidikan
dasar, dan diharapkan menjadi pilar utama untuk mewujudkan pendidikan gratis di
pendidikan dasar.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun
yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk ;
a.
Menggratiskan
semua siswa SD dan SMP Negeri dari biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan
sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
b.
Menggratiskan
semua siswa miskin dari segala pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah
negeri maupun suasta.
c.
Meringankan
beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
No comments:
Post a Comment