Surat akte kelahiran merupakan identitas
kepastian hukum serta alat perlindungan hukum bagi status seorang anak.
Akte lahir berguna untuk mengurus berbagai kepentingan
selama manusia itu hidup, mulai dari prasyarat pendaftaran masuk sekolah,
pembuatan KK (Kartu Keluarga), melamar pekerjaan, prasyarat pembuatan
paspor,untuk mendaftar nikah di KUA kelak ketika anak itu dewasa, untuk membuat
assuransi dan mengurus tunjangan hidup, dana pensiun, untuk melaksanakan pergi
haji, serta untuk kepengurusan pembagian hak ahli waris.
Betapa pentingnya fungsi dan kegunaan
akte kelahiran tersebut. Jadi, bisa di bayangkan ketika seorang anak lahir di
luar pernikahan resmi dan ia tidak mendapat pengakuan dari ayah biologisnya
atau anak tersebut lahir dari pernikahan sirri.
Maka, sudah di pastikan anak tersebut tidak bisa mengurus pembuatan akte
kelahiran karena status hukumnya belum jelas, karena tidak ada pernikahan yang
di catatkan dalam arsip catatan sipil sebelumnya.
Seperti yang sudah diketahui, bahwa
syarat pembuatan akte lahir itu harus di lengkapi dengan buku nikah kedua
orangtuanya (ayah dan ibu biologis) selain Surat Keterangan Lahir dari Desa
/Kelurahan, dokter, bidan, rumah sakit yang disahkan di desa/kelurahan. Dimana,
ketetapan tentang ini sudah di atur dalam UU no.1 tahun 1974 tentang
Perkawinan. Pada Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan Jika “anak yang dilahirkan di luar perkawinan resmi
maka hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”
Namun, isi ketetapan UU tersebut di
anggap mendriskriminasikan hak bagi
seorang anak. Tentunya kita sepakat jika anak yang terlahir di dunia ini semua
suci. Jikapun ada dogma anak haram
yang berkembang dalam masyarakat karena ulah prilaku ayah dan ibu biologisnya.
Itu masalah yang berbeda. Rasanya anak tidak berkewajiban menanggung dosa dan
hinaan di dunia ini karena kesalahan kedua orangtuanya.
No comments:
Post a Comment